MAKALAH PENGANTAR
BISNIS INFORMATIKA
“REGULASI DAN PROSEDUR
PENDIRIAN PT”
Disusun Oleh:
Nama : Rhafi Ihza Raja
NPM : 56416277
NPM : 56416277
Kelas : 4IA12
Dosen : Siti Saidah
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019
BADAN USAHA PT (PERSEROAN TERBATAS)
Regulasi dan Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas
(PT) merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan
untuk mengelola usaha bersama, dimana perusahaan memberikan kesempatan kepada
masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli
saham perusahaan. Jenis-jenis perseroan terbatas di indonesia dilihat dari dua
segi yaitu:
1. Segi kepemilikan, terdiri dari tiga jenis :
a. Perseroan terbatas
biasa
Perseroan terbatas
biasa adalah PT yang para pendiri, pemegang saham dan pengurusnya warga negara
indonesia dan badan hukum indonesia (dalam pengertian tidak ada modal asing)
b. Perseroan terbatas
terbuka
perseroan terbatas
terbuka merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan
dimungkinkan warga negara asing dan atau badan hukum asing mnenjadi pendiri,
pemegang saham, dan atu pengurusnya.
c. Perseroan terbatas
(persero)
Perseroan terbatas
merupakan PT yang dimiliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
2. Segi status,
dibagi dalam dua jenis, yaitu:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup
merupakan perseroan terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi
kriteria tertentu dan tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan terbuka
adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria
tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dibidang pasar modal.
Modal perseroan
terbatas terdiri dari tiga jenis berikut, yakni:
1. Modal dasar (authorized capital)
2. Modal ditempatkan atau dikeluarkan (issued
capital)
3. Modal Setor (paid-up capital)
Tabel kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Kekayaan PT terpisah
dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT
dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham
memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada
banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir
dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil
keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang
membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham-saham
yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan
saham istimewa (preference stock).
Syarat-syarat untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT)
terdiri dari syarat umum dan syarat formal menurut UU no 40/2007
Syarat umum untuk mendirikan sebuah PT adalah :
1. Foto copy KTP para oemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang
2. Foto copy Kartu Keluarga penanggung
jawab/Direktur
3. Nomor NPWP penanggung jawab
4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3×4 = 2
lembar berwarna
5. Foto copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun
terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Foto copy surat kontrak/sewa kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha
7. Surat keterangan domisili dari pengelola
gedung jika berdomisili di gedung perkantoran
8. Surat keterangan RT/RW (Jika dibutuhkan, untuk
perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
9. Stempel perusahaan (harus sudah ada sementara
untuk mengurus perijinan)
10. Kantor berada di wilayah perkantoran, ruko
atau plaza, atau tidak berada di wilayah pemukiman
11. Foto kantor tampak depan dan tampak dalam
(ruangan berisi meja, kursi, computer berikut 1-2 orang karyawan)
12. Siap di survey.
Sedangkan syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No
40/2007 adalah sebagai berikut :
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7
ayat 1)
2. Akta notaris yang berbahasa Indonesia
3. Setiap pendiri harus mengambil bagusb atas
saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & ayat 3)
4. Akta oendirian harus disahkan oleh Menteri
Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4)
5. Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- dan modal
disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan pasal 33)
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
(Pasal 92 ayat 3 dan Pasal 108 ayat 3)
7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang
didirikan menurut hokum Indonesia, kecuali PT. MA
Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1. Pembutan akta notaris
·
Nama lengkap, tempat
tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
·
Susunan, nama lengkap,
tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota
Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat.
·
Nama pemegang saham
yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi
atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor
pada saat pendirian.
2. Anggaran dasar
·
Nama dan tempat
kedudukan perseroan
·
Maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
·
Jangka waktu
berdirinya perseroan
·
Besarnya jumlah modal
dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
·
Jumlah saham, jumlah
klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang
melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
·
Susunan, jumlah, dan
nama anggota direksi dan komisaris
·
Penetapan tempat dan
tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
·
Tatacara pemilihan,
pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
·
Tata cara penggunaan
laba dan pembagian deviden
·
Ketentuan-ketentuan
lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3. Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang
telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan
status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas
disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu
paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap
dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri
Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan
alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4. Pendaftaran wajib
Akta
pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman
selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari
setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran
dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan
pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30
hari terhitung sejak pendaftaran.
Struktur Organisasi Perseroan Terbatas (PT)
Struktur organisasi
perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris. Dalam
PT, para pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada
direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan
bidang usaha perusahaan
Sesuai dengan Pasal 14
Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas ayat (1) Perubahan
Anggaran Dasar di tetapkan oleh RUPS, ayat (2) Usul adanya perubahan Anggaran
Dasar di cantumkan dalam surat panggilan atau pengumuman untuk mengadakan RUPS.
1. RUPS
Perseroan Terbatas
sebagai salah satu bentuk usaha ekonomi memiliki organ-organ spesifik. Organ
pertama disebut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang secara umum bertugas
untuk menentukan segala kebijaksanaan umum PT. Organ kedua adalah Direksi yang
bertugas menjalankan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan RUPS.
Dan ketiga adalah Komisaris yang bertugas sebagai pengawas untuk dan atas nama
pemegang saham.
Pemegang kedaulatan tertingi, di dalam masyarakat kita ada sementara anggapan yang mengatakan bahwa pemegang kedaulatan tertinggi dalam PT ada di tangan pemegang saham. Beredarnya adagium di atas tampaknya dilatarbelakangi oleh kultur, sebagian besar lapisan masarakat kita yang tidak bisa atau tidak sudi memisahkan antara urusan pribadi dan rusan tugas. Kerap jabatan yang sedang disandang digunakan untuk kepentingan pribadi. Di dalam perseroan, jabatan sebagai pemegang saham acapkali digunakan untuk mempengaruhi kebijaksanaan di dalam perseroan. Direksi yang saban waktu ada dalam perseroan sebaliknya tidak bisa atau tidak sudi memisahkan antara urusan pribadi dan urusan kekuasaan pemegang saham. Sesungguhnya di dalam perseroan, pemegang saham tidak mempunyai kekuasaan sama sekali. Para pemegang saham baru mempunyai kekuasaan atas PT bila mereka sudah berada dalam satu aula atau ruangan pertemuan yang dinamakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Status hukum keptusan RUPS yang tidak bisa ditentang oleh siapapun serupa itu yang menyebabkan RUPS sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam PT dan bukan pemegang saham. Pemegang saham di luar forum RUPS tidak mempunyai kekuasaan apa-apa lagi terhadap perseroan, malainkan Direksi yang paling berkuasa. Rapat Umum Pemegang Saham sebagai pemegang kekuasaan tertingi dalam PT mempunyai kewenangan untuk pertama menetapkan kebijaksanaan umum PT. Kedua mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris dan ketiga, mengesahkan laporan tahunan Direksi/Komisaris.
Kewenangan RUPS untuk menetapkan kebijaksanaan umum PT dapat disimpulkan dari bunyi rumusan pasal 63 Undang-undang Perseroan Terbatas Tahun 1995. Disana dikatakan bahwa RUPS mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris, dalam Batas yang ditentukan undang-undang dan Anggaran Dasar/Akte Pendirian. Sedangkan kekuasaan RUPS untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris terdapat dalam rumusan pasal 80, 91, 95 dan 1001.
Pemegang kedaulatan tertingi, di dalam masyarakat kita ada sementara anggapan yang mengatakan bahwa pemegang kedaulatan tertinggi dalam PT ada di tangan pemegang saham. Beredarnya adagium di atas tampaknya dilatarbelakangi oleh kultur, sebagian besar lapisan masarakat kita yang tidak bisa atau tidak sudi memisahkan antara urusan pribadi dan rusan tugas. Kerap jabatan yang sedang disandang digunakan untuk kepentingan pribadi. Di dalam perseroan, jabatan sebagai pemegang saham acapkali digunakan untuk mempengaruhi kebijaksanaan di dalam perseroan. Direksi yang saban waktu ada dalam perseroan sebaliknya tidak bisa atau tidak sudi memisahkan antara urusan pribadi dan urusan kekuasaan pemegang saham. Sesungguhnya di dalam perseroan, pemegang saham tidak mempunyai kekuasaan sama sekali. Para pemegang saham baru mempunyai kekuasaan atas PT bila mereka sudah berada dalam satu aula atau ruangan pertemuan yang dinamakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Status hukum keptusan RUPS yang tidak bisa ditentang oleh siapapun serupa itu yang menyebabkan RUPS sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam PT dan bukan pemegang saham. Pemegang saham di luar forum RUPS tidak mempunyai kekuasaan apa-apa lagi terhadap perseroan, malainkan Direksi yang paling berkuasa. Rapat Umum Pemegang Saham sebagai pemegang kekuasaan tertingi dalam PT mempunyai kewenangan untuk pertama menetapkan kebijaksanaan umum PT. Kedua mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris dan ketiga, mengesahkan laporan tahunan Direksi/Komisaris.
Kewenangan RUPS untuk menetapkan kebijaksanaan umum PT dapat disimpulkan dari bunyi rumusan pasal 63 Undang-undang Perseroan Terbatas Tahun 1995. Disana dikatakan bahwa RUPS mempunyai kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi dan Komisaris, dalam Batas yang ditentukan undang-undang dan Anggaran Dasar/Akte Pendirian. Sedangkan kekuasaan RUPS untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris terdapat dalam rumusan pasal 80, 91, 95 dan 1001.
2. Direksi
Sruktur organisasi PT
(Persero) dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). Pasal 5 ayat (1) Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi. (2)
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan
tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik dalam maupun diluar pengadilan. (3) Dalam
melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan
peraturan perundang-undangan serta wajib melaksankan prinsip-prinsip,
efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertangungjawaban, serta
kewajaran.
Pasal 6.
Pasal 6.
1. (1). Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris
dan Dewan Pengawas.
2. (2). Komisaris dan Dewan Pengawas
bertanggungjawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.
3. (3). Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris
dan Dewan Pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan peraturan
perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme,
efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta
kewajaran.
Pasal(7)
Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.
Lazimnya dalam akta pendirian PT untuk pertama kalinya para pendiri ditetapkan sebagai pengurus. Pada hakekatnya Direkturnya yang disertai pekerjaan pengurus, tetapi hal ini tidak dapat selalu demikian. Adakalanya pangkat direktur diberikan kepada orang yang tidak melakukan pekerjaan pengurus, sedangkan pekerjaan pengurus diserahkan kepada dewan pengurus.
Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.
Lazimnya dalam akta pendirian PT untuk pertama kalinya para pendiri ditetapkan sebagai pengurus. Pada hakekatnya Direkturnya yang disertai pekerjaan pengurus, tetapi hal ini tidak dapat selalu demikian. Adakalanya pangkat direktur diberikan kepada orang yang tidak melakukan pekerjaan pengurus, sedangkan pekerjaan pengurus diserahkan kepada dewan pengurus.
Para pegawai yang
bekerja di PT tidak dapat disebut pengurus dalam arti kata undang-undang.
Pengurus untuk selanjutnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berdasarkan undang-undang, yang dimaksud dengan pengurus ialah hanya mereka
yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk waktu tertentu baik
bergaji atau tidak, untuk memimpin PT dalam melakukan undang-undangnya, dan
bertanggung jawab sepenuhnya kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
Dengan demikian maka struktur PT adalah RUPS sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Selanjutnya Direksi yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, dan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum. Sebagaimana ditegaskan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT Pasal 2 Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Penegasan Pasal di atas sama dengan yang ditegaska dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 13 , Organ Perseroan adalah RUPS, Direksi dan Komisaris.
Dengan demikian maka yang disebut dengan Perusahaan yang ditegaskan dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (2), bahwa Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Namun demikian terdapat perbedaan yang mendasar sebagaiman di tegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 1Tahun 1995 tentang PT bahwa, Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroa adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Rapat Umum Pemegang Saham atau (RUPS), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 1Tahun 1995 tentang PT bahwa, Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Dengan demikian idektik dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (13) Bahwa, Rapat Umum Pemegang saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Direksi, yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (4) UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT bahwa, Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Ketentuan ini juga identik dengan ketentuan pada Pasal 1 ayat (9) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN bahwa Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dengan demikian maka struktur PT adalah RUPS sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Selanjutnya Direksi yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, dan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum. Sebagaimana ditegaskan di dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT Pasal 2 Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Penegasan Pasal di atas sama dengan yang ditegaska dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 13 , Organ Perseroan adalah RUPS, Direksi dan Komisaris.
Dengan demikian maka yang disebut dengan Perusahaan yang ditegaskan dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (2), bahwa Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Namun demikian terdapat perbedaan yang mendasar sebagaiman di tegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 1Tahun 1995 tentang PT bahwa, Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroa adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Rapat Umum Pemegang Saham atau (RUPS), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. 1Tahun 1995 tentang PT bahwa, Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. Dengan demikian idektik dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (13) Bahwa, Rapat Umum Pemegang saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Direksi, yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (4) UU No. 1 Tahun 1995 tentang PT bahwa, Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Ketentuan ini juga identik dengan ketentuan pada Pasal 1 ayat (9) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN bahwa Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.
3. Komisaris
Komisaris sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (5) UU No.1 Tahun 1995 tentang PT bahwa,
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan perseroan.
Selanjutnya penegasan tersebut juga identik dengan penegasan dalam
Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 1 ayat (7) bahwa, Komisaris
adalah organ persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero.
Maksud dan tujuan Persero sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 12 bahwa, maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :
a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ditegaskan juga dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT Pasal 2 bahwa, Kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Kewenangan RUPS ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 :
(1). Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
(2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
(3). Pihak yang menerima kuasa sebagaiman dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai :
Maksud dan tujuan Persero sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Pasal 12 bahwa, maksud dan tujuan pendirian Persero adalah :
a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ditegaskan juga dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT Pasal 2 bahwa, Kegiatan perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. Kewenangan RUPS ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 :
(1). Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
(2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
(3). Pihak yang menerima kuasa sebagaiman dimaksud dalam ayat (2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil keputusan dalam RUPS mengenai :
1. Perubahan jumlah modal
2. Perubahan anggaran dasar
3. Rencana penggunaan laba
4. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
pemisahan, serta pembubaran Persero
5. Investasi dan pembiayaan jangka panjang;
6. Kerja sama Persero;
7. Pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;
8. Pengalihan aktiva.
Pasal 32 :
(1). Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2). Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Dengan demikian dalam struktur organ Perseroan Terbatas yang di tegaskan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT dan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN hampir bisa sama, hanya pada undang-undang PT mengatur perseroan secara umum, sedangkan Undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN mengatur Perseroan secara khusus bagi Badan Usaha Milik Negara.
(1). Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2). Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu.
Dengan demikian dalam struktur organ Perseroan Terbatas yang di tegaskan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang PT dan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN hampir bisa sama, hanya pada undang-undang PT mengatur perseroan secara umum, sedangkan Undang-undang No. 19 tahun 2003 tentang BUMN mengatur Perseroan secara khusus bagi Badan Usaha Milik Negara.
Aspek Pemasaran ( Berhubungan Dengan Marketing, Promosi, Produk)
1. Pengertian Pemasaran
Pemasaran yaitu
kegiatan meneliti kebutuhan & keinginan konsumen (probe/search),
menghasilkan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan dan keinginan
konsumen(product), menentukan tingkat harga (price), mempromosikannya agar
produk dikenal konsumen (promotion), dan mendistribusikan produk ke tempat konsumen
(place).
Tujuan pemasaran
adalah bagaimana barang & jasa yang dihasilkan disukai, dibutuhkan dan
dibeli oleh konsumen.
Philip Kotler,
mengemukakan pemasaran ialah serangkaian kegiatan manusia
yang ditujukan untuk memperlancar serta menyempurnakan pertukaran.
Oleh karena itu pemasaran dapat diartikan dalam kegiatan bisnis yang
meliputi perencanaan, penentuan harga jual, promosi dan distribusi barang
atau jasa yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Kegiatan pemasaran
produk dari perusahaan adalah bagian yang terpenting diantara kegiatan lainnya,
karena pemasaran sebagai nyawa dari sebuah usaha tersebut. Bila pemasaran naik
atau permintaan pasar meningkat maka akan menghidupkan perusahaan, namun bila
pemasarannya lesu maka akan berakibat dengan kemunduran perusahaan atau dapat
berakibat bangkrut dan akan sangat berpengaruh terhadap berdirinya perusahaan.
Selain itu juga bila pemasaran mengalami kesulitan maka bagian-bagian lain
dalam perusahaan juga akan tersendat, seperti yang dijelaskan diatas tadi
pemasaran adalah jantungnya perusahaan.
Gangguan yang dapat terjadi bila pemasaran menurun antara lain
yaitu terganggunya kegiatan produksi akan melemah pula atau barang yang sudah
jadi akan mengalami masa edar yang kadaluarsa. Maka dari situlah pemasaran
sangat dipentingkan, sehingga dalam hal ini harus dipikirkan dengan rencana
sematang mungkin. Pentingnya perencanaan dalam pemasaran yaitu dapat menentukan
rencana mengalirnya arus barang dan jasa. Oleh sebab itu maka perencanaan
pemasaran harus berisi tentang analisa pasar yang berlaku waktu itu dan yang
akan datang. Adapun isi dari rencana pemasaran tersebut seperti dibawah ini.
Isi perencanaan pemasaran yaitu:
Isi perencanaan pemasaran yaitu:
1)
Analisis situasi lengkunagn dan pangsa pasar.
2)
Menentukan strategi pemasaran.
3)
Menentukan teknik pelaksanaan pemasaran, serta
4)
Mampu mengembangkan sasaran pemasaran.
Selain itu hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan pemasaran
yaitu harus berdasarkan pada data yang ada di lapangan, fakta dan asumsi yang
benar. Kemudian yang perlu diperhatikan diantaranya sebagai berikut:
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemasaran.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemasaran.
1)
Siapa target marketnya.
2)
Dimana letak lokasinya.
3)
Berapa daya serapnya.
4)
Bagaimana cara produksi yang efektif dan efisien.
5)
Bagaimana cara mendistribusiannya.
6)
Apakah ada perubahan harga pasaran.
7)
Bagaimana dengan saingan yang ada.
8)
Tepatkan analisis SWOT-nya.
9)
Bagaimana sumber daya manusianya, dan
10) Apa saja
fasilitas yang tersedia.
2.
Aspek Pemasaran
Perencanaan Pemasaran
meliputi beberapa langkah, yaitu ;
·
Menentukan kebutuhan
& keinginan pelanggan ( dengan melakukan riset pasar).
·
Memilih pasar sasaran
khusus. Ada 3 jenis pasar sasaran khusus :
·
Pasar individual
·
Pasar khususSegmentasi
·
pasarMenempatkan
strategi pemasaran dalam persaingan.
Ada enam strategi
pemenuhan permintaan dari lingkungan (juga masuk dlm strategi dari bauran
pemasaran):
1. Berorientasi pada pelanggan.
2. Kualitas
3. Kenyamanan
4. Inovasi
5. Kecepatan ( penempatan produk & respon
keinginan consumer)
6. Pelayanan & kepuasan pelanggan.
PRODUK
Produk memiliki siklus
hidup yang terdiri dari tahap pengembangan, pengenalan, pertumbuhan, penjualan,
kematangan, kejenuhan dan penurunan.
HARGA
Factor-faktor yang
harus dipertimbangkan antara lain ;
·
Biaya barang dan jasa
·
Permintaan &
penawaran pasar
·
Antisipasi volume
pasar
·
Harga pesaing
·
Kondisi keuangan
·
Lokasi usaha
·
Fluktuasi musiman
·
Faktor psikologis
pelanggan
1. Bunga kredit dan bentuk kredit
2. Sensitivitas harga pelanggan (elastisitas
permintaan)
STRATEGI PEMASARAN (BAGI USAHA BARU)
·
Penetrasi pasar,
dengan memperbesar volume penjualan dan periklanan
·
Pengembangan pasar,
peningkatan penjualan dengan pengenalan produk pada pasar baru.
·
Pengembangan produk,
modifikasi produk yang sudah ada untuk meningkatkan penjualan.
·
Segmentasi pasar,
pemasaran produk berdasarkan segmennya.
TEKNIK PENENTUAN HARGA
Produk baru, bertujuan
untuk :
·
Menghasilkan produk
yang dapat diterima oleh konsumen potensial, tidak peduli berapa banyaknya.
·
Memelihara pangsa
pasar sebagai akibat tumbuhnya persaingan.
·
Memperoleh laba.
UNTUK BARANG KONSUMSI :
·
Harga dibawah pasar
untuk produk yang sama
·
Harga di atas harga
pasar
·
Harga sama dengan
harga pasar.
UNTUK BARANG INDUSTRI:
·
Strategi Cost-Plus
Pricing : Dengan menambahkan margin laba terhadap biaya-biaya langsung.
·
Biaya langsung &
formulasi harga : Tidak termasuk biaya overhead pabrik
·
Penentuan Harga jual
model pulang pokok : Dengan menghitung besar persentasi tertentu dari total
penjualan yang digunakan untuk biaya variable.
·
Untuk jasa :
Menentukan harga berdasarkan material yang digunakan untuk menyediakan jasa,
tenaga kerja dan untuk memperoleh laba.
PROMOSI
Bertujuan :
·
Menginformasikan
barang/jasa yang dihasilkan pada konsumen
·
Membujuk konsumen agar
mau membeli barang/ jasa yang dihasilkan.
·
Mempengaruhi konsumen
agar tertarik terhadap barang/ jasa yang kita hasilkan.
BEBERAPA JENIS PROMOSI
·
Iklan (media cetak
& elektronik)
·
Promosi penjualan
(pameran)
·
Wiraniaga (dengan
produk sampel ke konsumen)
·
Pemasaran langsung
(langsung menghubungi konsumen)
·
Humas (
mempublikasikan barang melalui pamflet dsb)
KIAT PEMASARAN USAHA BARU
·
Peluang Pasar
·
Barang dan jasa apa
yang paling dibutuhkan konsumen?
·
Berapa banyak yang
mereka butuhkan?
·
Kualitas mana yang
paling tepat?
·
Berapa banyaknya
·
Tempat yang tepat
·
Banyak barang yang
dibutuhkan
·
Target yang hendak
dicapai
3.
Pengelolaan Usahan dan Strategi Kewirausahaan
Pemasaran merupakan suatu kegiatan meneliti kebutuhan
dan keinginan konsumen (Probe), Menghasilkan
barang atau jasa (Product), Menetukan harga (Price), Mendistribusikan barang dan jasa (Place),kemudian Mepromosikan (Promotion) barang dan jasa tersebut.
Menurut peggy lambing
dan charles L. Kuehl (2000:153), keunggulan bersaing perusahaan baru terletah
pada perbedaan perusahaan tersebut dengan bersaingnya dalam hal-hal berikut:
·
Kualitas yang lebih
baik
·
Harga yang lebih murah
dan bisa di tawarkan
·
Lokasi yang lebih
coco, lebih dekat, lebih cepat
·
Seleksi barang dan
jasa yang lebih menarik
·
Pelayanan yang lebih
baik dan memuaskan konsumen
·
Kecepatan, baik dalam
pelayanan maupun penyaluran barang.
Zimmerer (1996:117),
bagi usaha baru sangatlah cocok untuk menerapkan sstrategi market driven
(dorongan pasar). Strategi ini dibangun pada f0ndasi berikut,
·
Orientasi konsumen
Usaha baru yang
berhasil pada umumnya memusatkan perhatian pada pengembangan sikap yang
berorientasi kepada kepuasan pemangku kepentingan.
·
Kualitas
Agar berhasil dalam
persaingan global sangatlah penting bagi perisahaan untuk memperhatikan
kualitas barang dan jasa serta pelayanan. Lialitas telah dijadikan tujuan
strategi beberapa perusahaan di dunia, yang kemudian secara integral di jadikan
bagian dari budaya perusahaan.
·
Kenyamanan
Untuk mengetahui
kenyamanan, dilakukan dengan cara meminta informasi kepada pelanggan, misalnya
kesenangan apa yang mereka inginkan dan harapkan dari pelayanan yang disajikan
perusahan
Marketing Mix
·
Kebutuhan dan
keinginan konsumen
·
Menghasilkan barang
atau jasa melalui Product Life Cycle
·
Mentukan harga
·
Mendistribusikan
barang dan jasa
·
Mempromosikan
4.
Produk(Product)
Perlu diingat bahwa
produk selalu mengalami daur hidup(product life cycle),yang terdiri atas tahap
pengembangan,tahap pengenalan,tahap pertumbuhan penjualan,tahap
kematangan,tahap kejenuhan,dan penurunan.
Prinsip pengembangan
product meliputi kesederhanaan,integritas,fokus pada orang,berdaya juang
,kreatifitas,dan risiko.
1)
Tahap Pengembangan
Pengembangan produk
baru merupakan bagian terpenting dalam pemaran.namun demikian ,dalam tahap
pengembangan produk ini sering timbul risiko yang besar dan 80% produk gagal
(zimmerer,1996:124).
2)
Tahap Pengenalan
Pada tahap ini produk
baru diperkenalkan potensial.karena masih kurang diterima dipasar,produk baru
harus mencoba menerobos pasar yang sudah ada dan bersaing dengan produk yang
sudah ada.untuk memperkenalkan produk baru ini,promosi dan periklanan harus
lebih gencar agar produk ini dikenal oleh konsumen terutama konsumen
potensial.karena biaya pemasaran produk pada tahap ini relatif besar,pada tahap
ini keuntungan bisanya negatif.
3)
Tahap Pertumbuhan Penjualan.
Setelah barang dikenal
oleh konsumen,produk tersebut mulai masuk dan diterima oleh konsumen atau
disebut juga tahap pertumbuhan penjualan.
4)
Tahap Kematangan
Pada tahap
kematangan,volume penjualan terus meningkat dan margin laba mencapai
puncaknya,tetapi kemudian menuru karena masuknya persaingan baru
kepasar.maksudnya produk persaingan sudah barang tentu menyebaabkan menurunnya
hasil penjualan.
5)
Tahap Kejenuhan
Pada tahap ini
pnjualan mencapai puncaknya dan konsumen mulai jenuh terhadap produk
tersebut,oleh sebab itu,pada tahap inilah inovasi produk harus dimulai.
6)
Tahap Penurunan
Tahap ini merupakan
lingkaran akhir produk hasil penjualan produk secara terus menerus mulai
menurun ,produk lama mulai diobral dan cuci gudang ,otomatif margin laba juga
turun secara drastis.
Aspek Keuangan (Berhubungan dengan Manajemen Keuangan)
Laporan keuangan atau
biasa disebut juga sebagai laporan tahunan dalam UUPT diatur pada BAB IV,
Bagian Kedua yang terdiri atas Pasal 66-69 yang berisi ketentuan sebagai
berikut.
1. Pasal 66 ayat (1) UUPT mengatur mengenai
mekanisme penyampaian laporan keuangan oleh direksi kepada Rapat Umum Pemegang
Saham (selanjutnya di sebut RUPS). Direksi bertugas membuat laporan tahunan
perseroan kemudian disampaikan terlebih dahulu kepada dewan komisaris untuk
ditelaah, setelah selesai ditelaah oleh dewan komisaris baru kemudian
disampaikan kepada RUPS dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun buku perseroan berakhir .
2. Pasal 66 ayat (2) UUPT mengatur apa saja yang
harus dimuat dalam laporan tahunan. Laporan tahunan tersebut harus memuat
a. Laporan keuangan
yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau
dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun
buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta
catatan atas laporan keuangan tersebut;
b. Laporan mengenai
kegiatan perseroan;
c. Laporan pelaksanaan
tanggu ng jawab social dan lingku ngan;
d. Rincian masalah
yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan;
e. Laporan mengenai
tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama tahun buku
yang baru lampau;
f. Nama anggota
direksi dan anggota dewan komisaris;
g. Gaji dan tunjangan
bagi anggota direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan
komisaris perseroan untuk tahun yang baru lampau.
3. Sehubungan dengan pembuatan laporan tahunan
berdasarkan Pasal 66 ayat (2) maka dalam Pasal 66 ayat (3) memerintahkan kepada
direksi untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan.
Yang dimaksud dengan “standar akuntansi keuangan” menurut penjelasan Pasal 66
ayat (3) adalah standar yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Akuntansi
Indonesia yang diakui pemerintah Republik Indonesia.
4. Pasal 66 ayat (4) UUPT menegaskan bagi atau
terhadap perseroan yang wajib diaudit, maka neraca keuangan dan laporan laba
rugi yang telah diaudit itu, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pasal 67 ayat (1) UUPT mengatur penandatangan
laporan tahunan. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1)
ditandatangani oleh semua anggota direksi dan semua anggota dewan komisaris
yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di kantor
perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh pemegang
saham. Pada Pasal 67 ayat (3) UUPT menegakkan penerapan anggapan hukum
(rechtsvermoeden, legal presumption) yang menyebutkan anggota direksi dan
anggota dewan komisaris yang tidak menandatangani dianggap menyetujui laporan
tahunan tersebut. Berarti melalui penerapan anggapan hukum ini, dia sepenuhnya
ikut memikul tanggung jawab hukum atas kebenaran yang tercantum dalam laporan
tahunan.
6. Pasal 68 ayat (1) UUPT mengatur kewajiban direksi
untuk menyerahkan laporan keuangan perseroan kepada akuntan publik untuk
diaudit, apabila:
a. Kegiatan untuk
perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
b. Perseroan
menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
c. Perseroan merupakan
Perseroan Terbuka
d. Perseroan merupakan
persero
e. Perseroan mempunyai
asset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit
Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); Menurut Pasal 68 ayat (6)
UUPT, jumlah ini bisa dikurangi. Namun pengurangan besarnya jumlah nilai
tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).
f. Diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan.
7. Pasal 69 ayat (1) UUPT memuat ketentuan
tentang persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta
laporan tugas pengawasan dewan komisaris yang dilakukan oleh RUPS.
8. Pasal 69 ayat (3) UUPT menyebutkan anggota
direksi dan anggota dewan komisaris bertanggung jawab secara renteng apabila
laporan keuangan yang disediakan tidak benar atau menyesatkan. Dalam penjelasan
Pasal 69 ayat (3) tersebut, laporan keuangan yang dihasilkan harus mencerminkan
keadaan yang sebenarnya dari aktiva, kewajiban, modal dan usaha dari Perseroan.
Apabila laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan,
anggota direksi dan anggota dewan komisaris secara tanggung renteng bertanggung
jawab terhadap pihak yang dirugikan. Akan tetapi, anggota direksi dan anggota
komisaris “dibebaskan” dari tanggung jawab tersebut dengan syarat, apabila
mereka dapat membuktikan bahwa keadaan itu bukan karena kesalahannya.
Berdasarkan peraturan
dalam Pasar Modal yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut sebagai UUPM) menyatakan
laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan
prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penjelasan Pasal 69 ayat (1) UUPM tersebut
berlaku umum bahwa prinsip standar akuntansi yang berlaku umum adalah Standar
Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia dan praktik
akuntansi lainnya yang lazim di pasar modal.
Referensi :
http://www.menoreh.net/2012/12/prosedur-dan-cara-mendirikan-perseroan.html
http://laoderahmatputra.blogspot.co.id/2015/11/regulasi-dan-prosedur-pendirian.html
http://tugasku-liah.blogspot.co.id/2014/10/regulasi-dan-prosedur-pendirian-usaha.html
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37040/5/Chapter%20III-V.pdf
http://www.hukumperseroanterbatas.com/tanggung-jawab-perseroan-terbatas/laporan-tahunan-pada-perseroan-terbatas/
http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/struktur-organisasi-perseroan-terbatas-pt.html
http://laksito-minggir.blogspot.co.id/2016/04/pengetahuan-pemasaran-dalam-aspek.html
https://rgmaisyah.wordpress.com/2009/02/24/pengelolaan-usaha-my-task-on-kewirausahaan/
http://www.tawiliran.com/2014/03/pengelolaan-usaha-dan-strategi.html
http://dianasitumorang.blogspot.co.id/2015/11/kewirausahaan-pengelolaan-usaha-dan.html
http://laoderahmatputra.blogspot.co.id/2015/11/regulasi-dan-prosedur-pendirian.html
http://tugasku-liah.blogspot.co.id/2014/10/regulasi-dan-prosedur-pendirian-usaha.html
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/37040/5/Chapter%20III-V.pdf
http://www.hukumperseroanterbatas.com/tanggung-jawab-perseroan-terbatas/laporan-tahunan-pada-perseroan-terbatas/
http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/struktur-organisasi-perseroan-terbatas-pt.html
http://laksito-minggir.blogspot.co.id/2016/04/pengetahuan-pemasaran-dalam-aspek.html
https://rgmaisyah.wordpress.com/2009/02/24/pengelolaan-usaha-my-task-on-kewirausahaan/
http://www.tawiliran.com/2014/03/pengelolaan-usaha-dan-strategi.html
http://dianasitumorang.blogspot.co.id/2015/11/kewirausahaan-pengelolaan-usaha-dan.html
0 comments:
Posting Komentar